Suara.com - Polisi mengungkap isi seruan grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang dituding sebagai pemicu kerusuhan saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Salah satu seruan yang disampaikan dalam grup tersebut yakni mengajak pelajar untuk membawa raket hingga batu saat mengikuti aksi demonstrasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa seruan membawa raket itu dimaksudkan untuk menangkis tembakan gas air mata apabila aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran.
"Kenapa bawa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali, bawa raket ini ajakan-ajakan di FB (STM Se-Jabodetabek)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Selain menyerukan untuk membawa raket, dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek kata Argo, juga dijelaskan berbagi persiapan yang dibutuhkan saat melakukan aksi demonstrasi. Seperti menyiapkan payung, odol, minum, makan, dan sarung tangan.
Bahkan, lanjut Argo, dalam grup tersebut juga disampaikan ajakan kepada pelajar untuk membawa batu hingga gear motor.
"Bawa batu yang tajam saja, kaca kek, botol kek, kalo nggak gear motor, tapi jangan diikat lempar biar bar-bar," beber Argo menirukan ajakan dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Tiga Tersangka
Polisi sebelumnya telah menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
Argo menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).