Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus itu masih berlangsung setelah sebelumnya Soenarko sempat berhalangan hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB pagi tadi.
"Saudara S (Soenarko) pada hari ini datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya dan pada pukul 10.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata," kata Ahmad di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Sebelumnya Ngaku Sakit, Soenarko Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok
Menurut Ahmad, hasil daripada pemeriksaan tersebut akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, selanjutnya terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10) lalu. Soenarko dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Soenarko Kembali Dibuka, Polisi: Untuk Kepastian Hukum
Kendati begitu, Soenarko pada Jumat kemarin berhalangan hadir. Alasannya, pria berusia 67 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/10).
Ditangguhkan
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Ketika itu, penangguhan penahanan terhadap Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo ketika itu mengatakan bahwa Soenarko masih berstatus sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan juga akan tetap berlanjut.
"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).