Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengimbau mahasiswa dan pelajar agar tidak turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bertepatan dengan satu tahun kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin, Selasa (20/10/2020).
Dirjen Pendidikan Tinggi/Dikti Kemendikbud, Nizam mengatakan Kemendikbud berharap aksi mahasiswa hari ini bisa berjalan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Kalaupun turun ke jalan mohon dijaga betul protokol kesehatan, keselamatan dalam keterlibatan demo, dan jangan sampai anarkis," kata Nizam kepada wartawan.
Nizam menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat, imbauan ini hanya sebatas untuk melindungi mahasiswa dan pelajar dari bahaya pandemi Covid-19.
"Kebebasan untuk menyatakan pendapat melalui demo dilindungi UU. Tapi seperti saya sampaikan, kalau ada cara yg lebih aman dan efektif untuk menyampaikan pendapat dan kebenaran alangkah lebih baik kalau tidak turun ke jalan," ujarnya.
Dia menyarankan para mahasiswa membuat kajian kritis dan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut jika memang dinilai bermasalah.
"Kekuatan dan keunggulan kampus terutama adalah sebagai kekuatan intelektual dan akademik," tutur Nizam.
Sementara itu para dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menilai imbauan ini sebagai bentuk pengekangan kebebasan akademik dan berpendapat.
Aliansi juga menilai imbauan Kemendikbud kepada dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa demo adalah bentuk intervensi terhadap independensi dosen sebagai akademisi yang hanya tegak pada kebenaran.
Baca Juga: Polisi Tak Keluarkan Izin Aksi, Kritikus: Kok Membangkang Mahfud MD?
Imbauan ini juga tidak berdasar kuat sebab kegiatan politik yang melibatkan massa banyak seperti Pilkada Serentak 2020 tetap diperbolehkan berjalan, kenapa demo tidak.