Polisi Tak Keluarkan Izin Aksi, Kritikus: Kok Membangkang Mahfud MD?

Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Polisi Tak Keluarkan Izin Aksi, Kritikus: Kok Membangkang Mahfud MD?
Massa mahasiswa menyemut di Patung Kuda, Selasa (20/10/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kritikus Politik Agus Susanto merespons keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menerbitkan surat izin aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh para mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.

Lewat jejaring Twitter miliknya, Agus Susanto mengatakan bahwa keputusan pihak kepolisian tersebut bertentangan dan membangkang pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Lho Polisi kok membangkang Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Agus Susanto seperti dikutip Suara.com, Selasa (20/10/2020).

"Sudah dibilang pengunjuk rasa tidak perlu meminta izin, cukup memberi tahu, dan harap tertib. Sementara aparat kepolisian memperlakukan para pengunjuk rasa secara humanis dan jangan membawa peluru tajam," imbuhnya.

Kicauan Kritikus Sebut Polisi Membangkang Mahfud MD Lantaran Tidak Mengeluarkan Izin Unjuk Rasa (Twitter/@Cobeh09).
Kicauan Kritikus Sebut Polisi Membangkang Mahfud MD Lantaran Tidak Mengeluarkan Izin Unjuk Rasa (Twitter/@Cobeh09).

Dalam cuitannya, Agus Susanto menyertakan sebuah video yang merekam Mahfud MD menyatakan tidak keberatan atas aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya aksi unjuk rasa asalkan tetap menjaga ketertiban bersama.

Menurutnya, demonstrasi guna menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi dan sudah dijamin oleh konstitusi.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi UUD 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menegaskan bahwa para demonstran tidak perlu mengajukan izin. Hanya saja, perlu dilporkan kepada pihak kepolisian soal dimana tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa.

Baca Juga: Demo Besar Setahun Jokowi, Polda: Jika Ambulans Ada Kamuflase, Kami Tindak!

"Pendemo tidak harus minta izin tapi perlu memberitahu tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa perkiraannya," imbuh Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI