Pastikan 6 Hal Ini Ada! Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Pastikan 6 Hal Ini Ada! Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Pembuatan produk kerajinan berbahan kau rotan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin (17/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran BLT UMKM resmi dibuka kembali hingga akhir November 2020. Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran BLT UMKM tersebut melalui www.depkop.go.id. Simak syarat daftar BLT UMKM di bawah ini.

Setiap pelaku UMKM bisa mendaftar. Bagi yang lolos bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Kalau kamu termasuk pemilik UMKM dan ingin mendapatkan BLT pastikan 6 hal ini ada, berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id.

Syarat Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bagi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan BLT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II Lengkap dengan Syaratnya

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMND
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sekedar informasi: dari pengalaman yang sudah ada, syarat nomor enam yang tak terpenuhi dengan baik inilah yang menjadikan Pemilik UMKM yang mendaftar bantuan dana gagal menerima BLT. Karena itu pastikan syarat ini terpenuhi sebelum kamu mendaftarkan diri melalui situs www.depkop.go.id.

Perhatikan poin enam itu adalah titik poinnya ada pada SKU. Pemilik usaha yang misalnya tinggal di Yogyakarta lalu membangun usaha di Yogyakarta tapi KTP masih daerah asalnya masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan tapi dengan catatan dapat melampirkan KTP serta SKU-nya.

Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur oleh petugas. Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari tempat usaha berdiri.

Pengusul Bantuan Lainnya

Sebagai informasi tambahan pengusul bantuan pemerintah lainnya untuk pengusaha antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas BUMN dan BLU. Oleh karenanya sumber subsidi dana di sekitar pengusaha selama masa pandemi ini ada banyak.

Baca Juga: Cara Daftar, Persyaratan, hingga Informasi Pencairan Dana BLT UMKM

Data peserta terdaftar yang masuk akan diverifikasi kelayakannya. Sementara mengenai teknisnya, ketika para pengusaha mikro lolos verifikasi dan benar-benar layak untuk mendapatkan subsidi dana hibah ini maka bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Peserta bisa cek ke rekening masing-masing.

Mengingat betapa penting dana untuk kelangsungan usaha Anda, maka sangat penting untuk pastikan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi. Waktu pendaftaran dibuka sampai November 2020.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI