DPRA Terima Keppres Angkat Nova Iriansyah Gantikan Irwandi Yusuf

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:47 WIB
DPRA Terima Keppres Angkat Nova Iriansyah Gantikan Irwandi Yusuf
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerima Keputusan Presiden untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi wakil gubernur Aceh dan pengangkatannya menjadi gubernur baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.

"Surat itu baru sampai, baru diserahkan sekretaris dewan, dan sudah di atas meja ketua DPRA," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).

Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022.

Baca Juga: Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses

Irwandi Yusuf diberhentikan dari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka.

Safaruddin menyampaikan keppres pengangkatan Nova Iriansyah itu akan segera dibawa dalam rapat Badan Musyawarah DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.

"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," ujar politikus Gerindra.

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, semuanya melalui proses paripurna oleh legislatif.

Baca Juga: Kepemimpinan Visioner Nova Iriansyah dalam Penanganan Covid-19 di Aceh

Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.

Begitu juga dengan bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI