Pengembang Perumahan Sebabkan Longsor di Ciganjur Mangkir, DPRD: Nantangin

Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Pengembang Perumahan Sebabkan Longsor di Ciganjur Mangkir, DPRD: Nantangin
Warga melintas di dekat rumah yang rusak berat akibat longsor di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (11/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jakarta seharusnya memanggil pengembang perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jakarta Selatan, terkait kejadian longsor yang menewaskan satu orang pada Senin (19/10/2020). Namun mereka ternyata mangkir dari panggilan anggota dewan.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, merasa geram dengan sikap Melati Residence. Ia bahkan menyebut pengembang itu menantang Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau pengembang diundang tidak hadir, berarti pengembang ini menantangi kami. Bukan hanya nantangin Komisi D saja, tapi juga Pemerintah Daerah DKI Jakarta," ujar Ida saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Ida menyebut sudah meminta Camat serta Lurah Ciganjur untuk memanggil mereka. Namun menurut keterangan keduanya kepada DPRD, pihak Melati Residence tidak hadir karena sedang dipanggil oleh Kapolsek Jagakarsa.

"Camat dan Lurahnya bilang sudah undang itu pengembang. Tapi, katanya, tidak bisa hadir karena dipanggil Kapolsek Jagakarsa," jelasnya.

Menurutnya keterangan dari Melati Residence sangat penting untuk disampikan kepada pihaknya. Karena itu ia akan menjadwalkan ulang pertemuan Komisinya untuk pembahasan soal ini.

"Mereka harus menjelaskan soal tanggung jawab kepada korbannya bagaimana, pembangunan turapnya bagaimana, dan ada tidak izin mendirikan bangunan (IMB)," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap penyebab dari tanah longsor yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10 Oktober lalu. Pengembang perumahan Melati Residence disebut membangun turap yang menyalahi aturan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan berdasarkan identifikasi sementara dari pihaknya, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter tidak boleh menggunakan batu kali.

Baca Juga: Usai ke Luar Daerah, Dua Anggota DPRD Kutai Kartanegara Positif Covid-19

“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” ujar Juaini saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI