Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengambil kebijakan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga pertengahan bulan Januari tahun 2021.
Kebijakan bekerja dari rumah ini dikarenakan terus meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Papua.
Pelaksanaan work from home ini mulai berlaku dari tanggal 19 Oktober 2020 sampai tanggal 19 Januari 2021 atau kurang lebih 3 bulan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, pada Selasa 20/10/2020) hari ini, surat edaran Gubernur Papua akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk dilaksanakan.
Baca Juga: JK Janji Bantu Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Jalan Damai
Menurut Doren, saat ini 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah terpapar corona. Bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
“Ini langkah baik dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap kebijakan ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Doren Wakerkwa di Kantor Gubernur, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Senin (19/10/2020).
Ia menambahkan, mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur pola kerja yang baik agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran,” katanya.
Intinya, kata Doren, penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember tahun 2020 ini.
Baca Juga: Konflik Papua, Puan: Pemerintah Harus Kedepankan Kemanusiaan