Hal itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Jumat (9/10) malam jelang dini hari, demikian seperti dikutip Suara.com dari Modusaceh.co.
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu tidak lain ialah Samsul. Dia merupakan seorang residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dibebaskan dari penjara seumur hidup karena pandemi virus Corona Covid-19.
Kronologis perbuatan keji itu berawal ketika Samsul menyeruak masuk rumah kecil yang jauh dari perumahan warga setempat.
Ia mengetahui, rumah tersebut dihuni oleh ibu rumah tangga berusia 28 tahun berinisial DN dan anaknya Rangga.
Samsul juga mengetahui suami DN yang juga ayah Rangga sedang tak ada di rumah, yakni sedang mencari ikan di sungai.
Tanpa halangan, Samsul memerkosa DN. Saat itulah Rangga berupaya melawan Samsul agar sang ibu selamat.
Namun nahas, Samsul yang baru keluar dari penjara setelah mendapat keringanan akibat pandemi Covid-19, tidak memunyai belas kasihan.
Samsul sembilan kali membacok Rangga hingga tewas bersimbah darah.
Ia lantas melanjutkan memerkosa ibu korban. Setelahnya, ia memasukkan jasad Rangga ke karung goni dan membuangnya ke sungai.
Baca Juga: Dibunuh saat Lindungi Ibu yang Diperkosa, Ayah: Rangga Sayang Adiknya
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, lapangan sepak bola Gampong Alue Gadeng Kampung, Birem, hari Minggu (11/10)," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto, Senin (12/10).