'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa

Senin, 19 Oktober 2020 | 21:31 WIB
'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa
Foto makan bareng Kajari Jaksel dengan 3 tersangka kasus red notice Djoko Tjandra. (Foto: Facebook/Petrus Bala Pattyona II)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Anang Supriatna, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan perlakuan khusus terhadap dua jenderal polisi dalam kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10) lalu.

Kedua jenderal polisi dimaksud yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi," kata Hari kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Gegara Jamu Dua Jenderal, Kajari Jaksel Terseret Kasus Djoko Tjandra?

Hari mengemukakan, proses klarifikasi di Jamwas memiliki mekanisme tersendiri. Menurut dia, proses klarifikasi terhadap Anang dan Ridwan nantinya akan ditangani oleh inspektur yang berwenang

"Poses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," katanya.

Sementara itu, Hari membantah pihaknya memberi perlakuan khusus terhadap dua jenderal yang terseret dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia berdalih, pemberian makan siang terhadap tersangka Napoleon dan Prasetijo sama seperti umumnya terhadap para tersangka lain.

"Bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," dalihnya.

Baca Juga: Jamu 2 Jenderal Tersangka Red Notice, Komjak akan Periksa Kajari Jaksel

Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II, dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini di  Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 - istilahnya  P21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.  Jumat 16/10 tepat jam 10 Para  Penyidik Dittipikor Bareskrim bersama 3 Tsk (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan Red Notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tulis Petrus.

Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua Tsk, sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai Tahanan Kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pa Kejari bilang dipakai sebentar karena di loby  banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," katanya.

Atas dugaan adanya perlakuan istimewa tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah merencanakan memanggil Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan rencana pemanggilan terhadap Anang akan dilakukan sesegera mungkin.

"Secepatnya agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Barita menegaskan, di hadapan hukum, semua tersangka harus diperlakukan sama. Sehingga, tidak dibenarkan bilamana ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadap dua jenderal polisi tersebut.

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law."

REKOMENDASI

TERKINI