Suara.com - Seorang buruh CV Sandang Saritex Kota Bandung bernama Aan Aminah dilaporkan ke polisi usai terlibat dalam aksi dorong-dorongan buruh dan aparat keamanan. Wanita itu dituduh menganiaya satpam yang mendorongnya hingga melukai bagian dadanya.
Aksi dorong-dorongan tersebut terjadi di depan gedung CV Sandang Sari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 22 Juni 2020.
Imbas dari insiden tersebut, Aminah dipolisikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah dijadikan tersangka dituduh menganiaya satpam. Padahal saya hanya membela diri karena saya kesakitan saat dorong-dorongan itu," kata Aminah kepada Suara.com, Senin (19/10/2020).
Aminah mengatakan, kala itu ia bersama 9 orang rekannya yang di-PHK dari perusahaan tersebut hendak datang memenuhi janji rapat bipartit dengan perusahaan.
Namun, setibanya di depan pabrik tersebut, Aminah yang di-PHK dengan tuduhan memprovokasi buruh lainnya usai mendapatkan gaji 35 persen selama pandemi Covid-19 itu dilarang masuk ke dalam pabrik.

Saat jam keluar pergantian shift, sebanyak tiga orang satpam dan dua anggota kepolisian langsung mendorong Aminah dan rekan-rekannya yang hendak masuk ke dalam pabrik.
Aparat keamanan itu mendorong Aminah agar tak bisa masuk ke pabrik disaat buruh lainnya keluar dari pabrik.
Saat insiden dorong-dorongan tersebut, salah seorang satpam mendorong tubuh Aminah dengan keras hingga tersudut ke tembok.
Baca Juga: Kisah Satpam di Gorontalo Berhasil Sekolahkan Anaknya Hingga Raih Sarjana
Tangan satpam itu mendorong kuat ke arah dada Aminah hingga ia merasa sesak napas dan kesakitan. Berulang kali, Aminah berteriak meminta tolong agar satpam tersebut melonggarkan dorongan namun tak digubris.