Perda Penanganan Covid-19 Berlaku, Warga Tak Mau Divaksin Didenda Rp 5 Juta

Senin, 19 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Perda Penanganan Covid-19 Berlaku, Warga Tak Mau Divaksin Didenda Rp 5 Juta
[Unsplash/Markus Spiske]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan corona DKI Jakarta resmi diberlakukan. Aturan ini mengatur soal vaksinasi dan tes corona.

Dalam pasal 31 Perda tersebut, warga yang tak mau divaksin ketika vaksin sudah keluar akan dianggap melakukan tindakan pidana. Hukumannya adalah dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000," demikian bunyi Perda tersebut, Senin (19/20/2020).

Selain itu dalam pasal 29, diatur juga sanksi pidana bagi warga yang tak mau diminta melakukan tes Covid-19. Tindakan ini dianggap pidana dan didenda maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Begini Suasana Salat Berjemaah di Masjidil Haram Usai Dibuka kembali

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes
Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," tulis Perda tersebut.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.

Baca Juga: Bio Farma Soal Harga Vaksin Covid-19: Sekitar Rp 200 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI