"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.
Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI