Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi.
Aset milik koruptor yang dilelang KPK sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan bernomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Medan tertanggal 10 Februari 2020
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery. Dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Tempat lelang barang koruptor itu dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) pekan depan.
Baca Juga: Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia ke Karimun, Black Dikasih Rp 10 Juta
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat dapat mengakses website www.lelang.go.id. Dimana akses akan dibuka pada pukul 13.00 WIB. Sementara itu, untuk persyaratan mengikuti lelang masyarakat dapat membuka situs https://www.kpk.go.id.
Berikut dafar sejumlah barang-barang milik koruptor yang dilelang KPK:
- HP Apple, Model iPhone XS
- HP Samsung, Model Galaxy Note8
- HP OPPO, Model F7
- HP Samsung, Model DUOS
- HP Apple, Model iPhone 8
- HP Samsung, Model DUOS
- HP Samsung, Model SM-C710F/DS
- HP Samsung, Model Galaxy J1 ace
- HP Samsung, Model SM-J250F/DS
- HP Samsung, Model GT-E1272
- HP Samsung, model GT-S6310 dengan nilai limit sebesar Rp 14.564.000,00 dengan uang jaminan sebesar Rp5.000.000,00.