Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) melihat pelibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) terbukti tidak tepat guna. Bukannya turut menurunkan angka kasus Covid-19, nyatanya aparart keamanan justru dianggap telah melakukan tindakan represif kepada masyarakat.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjelaskan pelibatan TNI, Polisi hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak membantu harapan menurunkan penyebaran virus. Malahan yang terjadi ialah para aktor keamanan itu mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil.
"Bahwa ada beberapa penempatan aktor keamanan seperti TNI, polisi, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan pandemi yang sebenarnya tidak tepat guna dan sebenarnya tidak juga membuktikan bahwa angka penyebaran dari Covid-19 ini bisa tereduksi di Indonesia," kata Fatia dalam konferensi persnya secara daring, Senin (19/10/2020).
Hal tersebut masuk ke dalam catatan KontraS melihat kinerja satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Juga: KontraS: Setahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hasilkan Resesi Demokrasi
Selain itu, KontraS juga melihat adanya kemandekan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti untuk kasus Trisakti - Semanggi I dan Semanggi II yang justru dinyatakan tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Penyelesaian kasus HAM berat masa lalu juga semakin terkubur ketika Jokowi menyetujui pengangkatan dua anggota eks Tim Mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Fatia juga melihat kalau di bawah pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin, para pembela HAM justru semakin terancam lantaran nihilnya perlindungan.
"Sebenarnya situasi hari ini lebih mengancam terhadap pembela-pembela HAM dan juga masyarakat yang memang kritis dalam menyuarakan pendapatnya pada era pemerintahan Jokowi - Maruf Amin."
Baca Juga: Efek Pandemi, Mobil Ini Digunakan untuk Angkut Penumpang Super Berisik