Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakata Kelas 1, Tangerang, gantung diri di dalam hutan karena takut ditangkap lagi oleh polisi.
"Mungkin sudah merasa terdesak dengan adanya anggota kami, tim khusus gabungan ini, yang terus menyusuri beberapa lokasi di Hutan Tenjo sehingga merasa yang bersangkutan merasa bahwa tidak ada tempat, dia kesulitan untuk berlindung," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Nana menduga keberadaan tim gabungan kepolisian yang terus bergerak menyisir seluruh Hutan Tenjo di Kabupaten Bogor membuat Cia Changpan tidak tenang hingga akhirnya membuat dia mengambil jalan pintas.
"Sehingga ada jalan pintas dalam pikirannya kemudian dia mengambil jalan pintas untuk bunuh diri atau menggantung diri di tempat pembakaran ban di daerah Jasinga tersebut," kata dia.
Jasad Cai, dalam laporan Antara, ditemukan petugas pada 17 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan tidak bernyawa.
Polisi mengevakuasi jasadnya ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan memastikan penyebab kematian.
"Jadi penyebab matinya orang adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas," kata Nana.
Hasil autopsi mengungkapkan satu-satunya luka yang ditemukan di jasad Cai adalah luka di leher dan tidak ada luka-luka lainnya.
Dalam autopsi tersebut polisi juga melakukan tes urine terhadap jasad korban dan tidak menemukan jejak konsumsi alkohol dan narkotika.
Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020.
Dia melarikan diri dari sel lapas dengan cara menggali lubang sedalam dua meter dan sejauh 30 meter.
Terkait kaburnya Cai, polisi telah menetapkan seorang sipir dan pegawai bidang kesehatan lapas sebagai tersangka lantaran lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kaburnya seorang terpidana.
Curi ponsel rekan satu sel
Cai terlebih dulu mencuri ponsel milik rekan satu selnya sebelum kabur.
"Keterangan dari teman satu sel, dia bilang tersangka sudah melarikan dan bahkan sempat membawa ponsel miliknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2020).
Yusri mengatakan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran di lapangan dan terus menggelar analisa dan evaluasi terhadap perkembangan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan.
"Sampai dengan saat ini tim masih bergerak di lapangan melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, tapi setiap hari kita lakukan analisa dan evaluasi perkembangan situasi," kata dia.
Setelah kabur, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk memburunya.
Rencanakan setengah tahun
Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai sudah merencanakan pelarian dengan cara menggali terowongan sejak enam bulan lalu.
"Keterangan awal teman sel yang bersangkutan, bahwa dia sudah merencanakan kurang lebih selama 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri.
Yusri mengatakan Cai mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.
"Alat itu didapat dari dekat penggalian, ada dapur di situ. ini masih kita lakukan penyelidikan bersama sesuai dengan izin dari kepala lapas, kita bentuk tim untuk penyelidikan," tambahnya.