KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?

Senin, 19 Oktober 2020 | 15:49 WIB
KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, mengatakan, kekinian sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan tidak bisa dibesuk. Ia pun mempertanyakan hal itu ke Polri.

"Saat ini orang tidak boleh besuk. Tidak boleh dibesuk, itu kenapa?" kata Yani saat dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2020).

Ia mengatakan, bagaimana bisa pihak kuasa hukum memberikan pendampingan kalau saat ini masih dipersulit untuk dibesuk atau ditemui.

"Nah saya enggak tahu apakah kita tidak boleh mendapingi lawyer di samping pada saat proses pendampingan apakah lawyer boleh ketemu. Padahal itu hak tersangka untuk dikunjungi," ungkapnya.

Sementara itu di sisi lain, Yani mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah lanjutan yakni persiapan untuk mengajukan praperadilan.

"Sudah dipersiapkan dan sudah kita pikirkan kumpulkan bahan-bahan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut, upaya pelaporan hingga gugatan praperadilan saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Syahganda Cs. Pasalnya, Yani mengklaim hingga kini mereka masih belum bisa dibesuk.

Tanggapan KAMI

KAMI buka suara ihwal delapan petingginya yang ditangkap polisi. Pernyataan itu dimuat dalam keterangan tertulis yang mengatasnamakan Presidium KAMI.

Baca Juga: Sebelumnya Ngaku Sakit, Soenarko Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Dalam keterangannya, turut terdapat tanda tangan dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsudin dan Rochmat Wahab. Ada tujuh butir pernyataan dari Presidium KAMI menanggapi penangkapan sejumlah petinggi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI