Selain itu, ada pula soal pelibatan pertahanan dan intelijen pada urusan-urusan sipil khususnya di era pandemi covid-19 serta pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan minimnya partisipasi dalam implementasi proses demokrasi dan substansi.
"Kita melihat bahwa ada beberapa penempatan aktor keamanan seperti TNI, polisi, dan badan intelijen negara dalam penanganan pandemi yang sebenarnya tidak tepat guna dan sebenarnya tidak juga membuktikan bahwa angka penyebaran dari covid-19 ini bisa tereduksi di Indonesia," tutur Fatia.