Suara.com - Majelis Ulama Indonesia akan membahas sejumlah fatwa dalam musyawarah nasional, selain melakukan suksesi kepemimpinan masa bakti 5 tahun ke depan.
Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (19/10/2020), mengatakan pembahasan fatwa mengerucut pada tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme," kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan COVID-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.
Baca Juga: Politikus Pro Jokowi Tegur Tengku: Belum Paham, Tapi Paling Kenceng Berkoar
Komisi Fatwa MUI, kata dia, terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.
Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.
Adapun Munas MUI akan digelar pada tanggal 25—28 November 2020 secara daring.
Agenda lima tahunan tersebut mundur dari rencana awal yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan tahun ini akibat wabah COVID-19.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa suksesi Ketum MUI akan dilaksanakan pada pertengahan 2020 melalui Musyawarah Nasional MUI.
Baca Juga: MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?
Hal itu dikatakannya pada akhir 2019 atau jauh hari sebelum pandemi COVID-19 melanda seantero dunia, termasuk Indonesia.
"Untuk munas yang diagendakan pada tahun 2020 akan dilakukan pergantian kepengurusan, akan dipilih ketum baru," katanya.