Enggan Jabat Tangan Wanita, Pria Muslim Ditolak Jadi Warganegara Jerman

Senin, 19 Oktober 2020 | 13:55 WIB
Enggan Jabat Tangan Wanita, Pria Muslim Ditolak Jadi Warganegara Jerman
Ilustrasi orang berjabat tangan. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Jerman memutuskan untuk menolak permohonan naturalisasi atau pindah kewarganegaraan dari seorang pria Muslim keturunan Lebanon, Jumat (16/10/2020).

Menyadur Sputnik News, Senin (19/10/2020), permohonan naturalisasi pria berusia 40 tahun itu ditolak karena sikapnya yang enggan berjabat tangan dengan wanita atas dasar perintah agama.

Pengadilan Administratif Baden-Württemberg (VGH) tidak menerima sikap seperti itu. Mereka menganggap jabat tangan memiliki arti hukum, karena itu mewakili kesepakatan kontrak.

"Jabat tangan "berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya, dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim, seperti dikutip Sputnik News dari Deutsche Welle (DW).

Baca Juga: 6 Pesan untuk Marissa Haque Tuding UU Cipta Kerja Bikin Orang Islam Murtad

Sebelum mendapat penolakan, pria yang berprofesi sebagai dokter di sebuah klinik itu, telah mengikuti serangkaian tes dan pemenuhan syarat terkait naturalisasi.

Dia telah mengajukan perubahan kewarganegaraan pada 2012. Dalam prosesnya, orang Lebanon itu menandatangani dokumen yang mengonfirmasi kesetiaan pada konstitusi dan menolak segala jenis ekstremisme.

Dia menerima skor maksimum dalam tes untuk pelamar kewarganegaraan, tetapi ketika menyerahkan dokumen lengkap ia menolak untuk berjabat tangan dengan wanita yang bertanggung jawab untuk memproses dokumennya.

Karena alasan ini pada 2015, pemerintah distrik menolak memberinya kewarganegaraan Jerman.

Pria itu sempat pergi ke pengadilan untuk menantang keputusan pemerintah. Dia berargumen bahwa dia telah berjanji kepada istrinya untuk tidak berjabat tangan dengan wanita lain.

Baca Juga: Alasan Brigade Muslim Indonesia Bubarkan dan Tangkap Peserta Aksi Kamisan

Petisinya yang menentang keputusan tersebut tidak berhasil di hadapan Pengadilan Administratif Stuttgart dan dia mengajukan banding ke VGH.

VGH menggambarkan jabat tangan sebagai salam nonverbal umum dan ritual perpisahan, yang terlepas dari jenis kelamin pihak yang terlibat.

Mereka juga menambahkan bahwa praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu.

Pengadilan menganggap siapa pun yang menolak berjabat tangan dengan alasan khusus gender telah melanggar konsititusi Jerman.

Pengadilan mengatakan bahwa tidak ada bedanya bahwa pria tersebut sekarang telah menyatakan bahwa dia juga tidak akan berjabat tangan dengan pria.

Pria itu mengaku ingin menegaskan kesetaraan antara pria dan wanita, tetapi pengadilan menemukan bahwa ini hanyalah langkah taktis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI