Suara.com - Berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah, hari ini, deklarasi cinta damai dan menolak aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah.
Dalam laporan Antara di sejumlah daerah yang dihimpun Suara.com, deklarasi dilakukan, antara lain di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Di Kudus, deklarasi diselenggarakan di Alun-alun Kudus tersebut yang diikuti pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo, Forum Komunikasi Pimpinan DaerahKudus, Forum Kerukunan Umat Beragama, organisasi kemasyarakatan, Apindo serta mahasiswa.
"Dalam rangka menjaga situasi daerah tetap kondusif dan menghindari aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak, maka Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kudus sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Hartopo.
Mereka sepakat menolak segala bentuk provokasi dan aksi anarkis yang selalu merugikan masyarakat Kabupaten Kudus.
Hartopo berharap kepada semua pihak dalam menyikapi UU Cipta Kerja lebih mengedepankan cara-cara yang prosedural serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Hartopo unjuk rasa tidak dilarang karena dilindungi UU, namun jangan sampai dilakukan dengan anarkis hingga merusak sarana dan prasana umum.
"Ingat, silakan berunjuk rasa tetapi harus tetap menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan penyampaian pendapat memang diatur UU, namun diingatkan agar waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat kerusuhan, terutama terhadap mahasiswa yang hendak berunjuk rasa untuk mewaspadainya.
Baca Juga: Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh
Akan lebih bijak dan elok, kata dia, di masa pandemi seperti sekarang dari pada demo turun ke jalan lebih baik dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dengan audiensi, judicial review di Mahkamah Konstitusi.