Namun pelaku inisial A berhasil kabur dengan membawa motornya. Sedangkan Boby berhasil ditangkap dan sempat diamuk warga.
"Itu pelaku Boby tidak bisa kabur jatuh dari rekannya A yang bawa motor, saat mau kabur. Sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," ucap Heru
Atas perbuatannya, Boby dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.