Suara.com - Perempuan berinisal MEG (33), dijambret saat bersepeda di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober lalu. Ponselnya dengan merek I Phone 11 raib dicuri saat dirinya beristirahat.
MEG saat itu tengah beristirahat. Ia mengeluarkan air minum dari tasnya, sambil memegang ponsel.
Kawanan pencuri itu berjumlah dua orang dan menggunakan motor jenis Satria FU. Melihat kondisi korban lengah mereka langsung mendekati korban yang tengah memegang gawai seharga Rp 22 juta itu.
"Itu, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu unit sepeda motor Satria FU hitam mendekati korban," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Maling Sepeda Lipat Meninggal di Makassar, Setelah Ditembak Polisi
Kekinian pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian. Pelaku bernama Bobby Ganesha (22) diboncengi, sementara pengendara motor inisial A.
Setelah dekat dengan korban, Boby mencoba merampas ponsel MEG. Namun pelaku tak dapat merampas langsung ponsel itu. Dan sempat terjadi tarik menarik.
"Korban MEG, dia berusaha menarik kembali handphone miliknya hingga terjadi tarik menarik," ucap Heru.
Heru menuturkan, korban sempat melepas ponselnya itu. Kemudian, rekan MEG yang juga bersama korban menarik kembali ponsel itu dan mencoba kembali mengambil.
"Itu korban dibantu rekannya. Berhasil menguasai kembali handphone dan pelaku berusaha melarikan diri," kata Heru
Baca Juga: Londo Cs Diringkus Polisi Setelah Aksi Pencurian Motor ke-9 Terekam CCTV
Apalagi, rekan MEG, juga mencoba agar pelaku tidak melarikan diri dengan menjatuhkan motor kawanan pelaku.
Namun pelaku inisial A berhasil kabur dengan membawa motornya. Sedangkan Boby berhasil ditangkap dan sempat diamuk warga.
"Itu pelaku Boby tidak bisa kabur jatuh dari rekannya A yang bawa motor, saat mau kabur. Sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," ucap Heru
Atas perbuatannya, Boby dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.