Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD

Senin, 19 Oktober 2020 | 10:39 WIB
Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Rencananya, aturan ini bakal disahkan Senin (19/10/2020), hari ini.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Desie Christyana Sari mengatakan pengesahan ini akan dilakukan lewat rapat paripurna pukul 13.00 WIB. Setelah diketokpalu oleh pimpinan DPRD, maka Raperda akan menjadi Perda.

"Iya (rapat paripurna pengesahan Perda) siang ini," ujar Desie saat dikonfirmasi, Senin.

Sebelum dibawa ke paripurna, pimpinan DPRD disebutnya akan membahas Raperda bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan.

Baca Juga: Update 19 Oktober: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 2.661 Pasien Positif Corona

"Pagi ini akan ada Rapim dulu dengan Kemendagri," ujarnya.

Begitu disahkan, regulasi ini akan langsung berlaku. Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Pengesahan rapat ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal awal, yakni 13 Oktober. Hal ini terjadi karena perlunya harmonisasi isi perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.

Setelah selesai dibahas Bapemperda, ada lagi pembahasan lanjutan di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pekan lalu. Prosesnya sendiri terbilang cepat karena sudah dijadikan agenda prioritas.

Baca Juga: Sumatera Utara Posisi ke-6 Kasus Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI