Diperiksa Komjak, Kajari Jaksel Diduga Beri Perlakuan Khusus ke Tersangka

Senin, 19 Oktober 2020 | 09:28 WIB
Diperiksa Komjak, Kajari Jaksel Diduga Beri Perlakuan Khusus ke Tersangka
Foto makan bareng Kajari Jaksel dengan 3 tersangka kasus red notice Djoko Tjandra. (Foto: Facebook/Petrus Bala Pattyona II)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka kasus suap atau gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ketiga tersangka itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, rencana pemanggilan terhadap Anang akan dilakukan sesegera mungkin.

"Secepatnya agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Jamu 2 Jenderal Tersangka Red Notice, Komjak akan Periksa Kajari Jaksel

Barita menegaskan, di hadapan hukum semua tersangka harus diperlakukan sama. Sehingga, tidak dibenarkan bilamana ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadap jenderal dan pengusaha tersebut.

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," katanya.

Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,"

Baca Juga: Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Red Notice Djoko Tjandra

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tulis Petrus.

Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kajari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," katanya menambahkan.

REKOMENDASI

TERKINI