Suara.com - Polisi mendenda lebih dari 700 warga di Makedonia Utara dalam 24 jam terakhir, karena tidak mematuhi aturan kewajiban menggunakan alat pelindung diri seperti masker wajah.
Menurut pihak Kementerian, aturan yang diberlakukan oleh pihak berwenang merupakan upaya membatasi penyebaran Covid-19.
Menurut siaran pers dari kementerian, total 702 orang didenda di negara itu karena tidak menghormati aturan tersebut.
"Menggunakan masker pelindung, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan adalah kunci dalam memerangi Covid-19. Saat ini, ini adalah satu-satunya tindakan yang dapat menghentikan penyebaran virus. Bahaya yang ditimbulkan musim gugur adalah peringatan serius bagi kami. Harus selalu mengamati langkah-langkah perlindungan," tulis siaran pers dilansir laman Xinhua, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Viral Wanita Ini Pakai Kunyit Buat Maskeran, Endingnya Bikin Ngakak
"Kementerian mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pemerintah dan protokol tentang perlindungan terhadap Covid-19," katanya.
Selama sepekan terakhir, jumlah infeksi baru di Makedonia Utara terus meningkat.
Pada Minggu (18/10/2020), Kementerian Kesehatan melaporkan 428 kasus baru dan 10 kematian terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Jumlah total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 23.628, dengan 17.239 pemulihan dan 834 kematian.