Apa Itu Bank Tanah? Dan Apa Fungsi Bank Tanah?

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:08 WIB
Apa Itu Bank Tanah? Dan Apa Fungsi Bank Tanah?
Ilustrasi Rumah. (Pixabay.com/NickTaylor2020)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa akan mulai merealisasikan bank tanah pada tahun 2021. Pembentukan bank tanah tersebut rencananya akan diatur dalam peraturan UU Cipta Kerja. Selanjutnya, bank tanah akan dibentuk di bawah tiga kementerian yakni Kementerian ATR, dan dua kementerian lain yang akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, apa itu bank tanah

1. Pengertian Bank Tanah

Bank tanah atau land banking merupakan praktik membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Bank tanah juga kerap digunakan untuk membantu pemerintah melestarikan ruang terbuka serta menstabilkan nilai tanah di suatu negara. 

2. Fungsi Bank Tanah

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Sebut Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Aneh

Melansir dari website resmi Kemenkeu, bank tanah memiliki beberapa fungsi yakni: 

  • Penghimpun tanah atau pencadangan tanah  (land keeper) sebagai media pengembangan data, administrasi, dan menyediakan informasi mengenai lahan atau pertanahan.
  • Pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa akan datang (land warrantee)atau mengamankan tanah agar nantinya bisa digunakan secara optimal.  
  • Pengendali tanah (land purchaser) sebagai penguasa tanah yang menetapkan harga tanah sesuai dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  • Pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan (land distributor) dan menjamin distribusi tanah berlangsung adil dan sesuai dengan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan, dan distribusi tanah. 

3. Konsep Bank Tanah

Belanda sebagai salah satu pencetus bank tanah, membedakan konsep bank tanah sebagai sarana manajemen pertahanan dalam tiga kategori yakni: 

  • Exchange land banking: dalam kategori bank tanah sebagai exchange land banking, maka bank tanah akan membeli tanah yang selanjutnya tanah tersebut akan dipertahankan untuk sementara waktu sebelum tanah tersebut dilepaskan/dipertukarkan dengan pihak ketiga.
  • Financial instrument: kegiatan bank tanah sebagai financial instrument dilakukan dengan cara pemerintah membeli tanah untuk kemudian disewakan kepada para petani dengan periode yang lama (umumnya 26 tahun).
  • Land bank as developer: land bank as developer pada umumnya dilakukan oleh sektor swasta dengan cara melakukan pembelian tanah dalam jumlah besar dengan harapan di masa depan akan perubahan fungsi atas lokasi tanah tersebut (spekulasi) seperti berubah menjadi daerah pemukiman, rekreasi, kegiatan ekonomi sehingga akan meningkatkan nilai tanahnya.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Setahun Presiden Jokowi, Ribuan Mahasiswa akan Kembali Geruduk Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI