Suara.com - Polri kembali menangkap orang yang dinilai telah menghina pejabat negara, kali ini penghina Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko ditangkap pada Minggu (18/10/2020) pada pukul 05.10 WIB.
Seorang yang ditangkap tersebut adalah pemilik akun Facebook bernama Muhammad Basmi (43), ia ditangkap di indekosnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
“Benar (sudah ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Basmi diduga telah melakukan penghinaan kepada Moeldoko saat mengunggah link berita dengan keterangan yang dibuatnya di Facebook.
Baca Juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing
"Soundnice itu menipu consciousness. A*** Ku*** Moeldoko hanya kumpulan mantan jendral bermentalitas sebagai komprador dan kolaborator asing. Salam Muhammad FB (BEN)," demikian bunyi unggahan Basmi, Minggu (18/10/2020).
Muhammad Basmi ditangkap berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Setelah diperiksa diketahui motif Basmi menulis unggahan seperti itu karena memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Kini Basmi sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Akan Ada 35 PP dan 5 Perpres Tindak Lanjut UU Cipta Kerja