Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah tak melarang siapapun yang menyampaikan pendapatnya atau berunjuk rasa di muka umum. Namun, jika unjuk rasa dilakukan yang mengarah pada perusakan, anarkis hingga menganggu hak orang, itu yang harus ditertibkan.
"Jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, dalam sistem demokrasi sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat.
"UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Jadi menurut saya 'Biarkan 1000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya'. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya," kata dia.
Baca Juga: Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Instrumen Jawaban Tantangan Global
Lebih lanjut, Moeldoko menyebut, pemerintah terbuka dengan masukan-masukan.
Ia mengatakan bahwa akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tersebut.
"Masih terbuka. Setidaknya, akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," tutur dia.
Nantinya, kata Moelodoko, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja memberikan kesempatan kepada para pekerja dan buruh untuk menanggapi PP tersebut.
"Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh, ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," tukasnya.
Baca Juga: UU Ciptaker, Jokowi Malu Peringkat Kompetitif Indonesia di Bawah Malaysia