Sebelum Meninggal, Pollycarpus Sempat Bagi-bagikan Obat Herbal Anti Corona

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 20:01 WIB
Sebelum Meninggal, Pollycarpus Sempat Bagi-bagikan Obat Herbal Anti Corona
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020). Polly meninggal dunia karena positif terinfeksi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badarrudin Andi Picunang, mengatakan pertemuan terakhirnya dengan Pollycarpus terjadi saat acara Rapat Kerja Nasional/Rakernas Partai Berkarya sekitar dua bulan lalu.

"Saya ketemu dengan beliau Agustus, waktu itu ikut rapat kerja nasional Berkarya di Surabaya. Terus habis dari sana kira-kira bulan lalu saya kontak-kontakan," kata Badarrudin kepada Suara.com, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Badarrudin, sebulan terakhir Polly terlibat aktif membagi-bagikan obat herbal pencegah corona ke teman-temannya. Termasuk kepada rekan-rekannya di partai Berkarya.

Baca Juga: Parah! Dana Bantuan Covid-19 Hingga Gaji Pegawai Desa Ditilep Bendahara

"Teman-teman pengurus banyak yang dibagi-bagikan obat herbal pencegah covid gitu," ungkapnya.

Badarrudin mengaku kaget ketika mendapat kabar Polly telah meninggal dunia. Ia mendapatkan kabar dari salah satu rekannya seorang dokter di RSPP, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB sore.

"Saya kehilangan, dia salah satu teman diskusi yang baik," kenangnya.

Untuk diketahui Pollycarpus sempat dikabarkan terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Berkarya. Hanya saja dirinya juga sempat membantah masuk ke Partai Berkarya dibawah asuhan Tommy Soeharto kala itu.

Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia. Karena keterlibatannya membunuh Munir di atas pesawat memakai racun, Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara.

Baca Juga: Kumpulan Berita Viral Di Twitter, dari Kasus Rangga hingga Petinggi KAMI

Namun, setelah menjalani masa pemenjaraan 8 tahun, ia mendapat kebebasan bersyarat tangal 28 November 2014. Dia sendiri dinyatakan bebas murni tanggal 29 Agustus, empat tahun kemudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI