Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat untuk pertama kalinya dalam 70 tahun terakhir bakal kembali mengeksekusi mati terhadap seorang narapidana wanita.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Sabtu (17/10/2020), eksekusi mati akan dilakukan terhadap wanita bernama Lisa Montgomery, sebagaimana dikatakan Departemen Kehakiman AS.
Lisa Montgomery dijadwalkan bakal disuntik mati pada 8 Desember di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Terre Haute, Indiana.
Dia akan menjadi narapidana federal kesembilan yang dihukum mati sejak Departemen Kehakiman melanjutkan eksekusi pada Juli setelah hampir 20 tahun absen.
Montgomery dihukum karena membunuh Bobbie Jo Stinnett yang berusia 23 tahun di kota Skidmore di Missouri barat laut pada bulan Desember 2004.
Montgomery berkendara dari rumahnya di Kansas ke rumah Stinnett di Skidmore dengan kedok mengadopsi anak anjing terrier tikus, kata jaksa penuntut.
Ketika dia tiba di rumah, Montgomery menggunakan tali untuk mencekik Stinnett, yang sedang hamil delapan bulan.
Lebih sadirs, Montgomery kemudian mencabut janin di dalam rahim korban dengan menggunakan ppisau dapur.
Jaksa penuntut mengatakan Montgomery mengeluarkan bayi itu dari tubuh Stinnett, membawa anak itu bersamanya, dan berusaha menyamar sebagai ibunya.
Baca Juga: Sampai Basah Kuyup, Pastor Kencingi Perempuan di Pesawat
Pengacara Montgomery berpendapat bahwa dia menderita delusi ketika membunuh Stinnett, tetapi juri menolak pembelaannya.