Kekerasan di Besipae, Komnas Perempuan: Kegagalan Pemprov NTT

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 16:16 WIB
Kekerasan di Besipae, Komnas Perempuan: Kegagalan Pemprov NTT
Komunitas Masyarakat Adat Besipae [dok.AMAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemenuhan hak atas tanah memiliki tautan yang luas pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti hak atas pemenuhan pangan yang layak, hak atas air, hak untuk tidak digusur, dan hak lainnya.

Dalam konteks pandemi Covid-19, pemerintah daerah juga wajib melakukan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 terhadap penduduk Pubabu di antaranya memberikan hunian, pangan dan lingkungan yang layak.

"Oleh karena itu kami meminta agar kekerasan terhadap perempuan dan anak di Besipae yang terus berulang ini harus dihentikan. Para pihak, khususnya Pemerintah Daerah harus mengedepankan penyelesaian nir kekerasan dalam kasus konflik hutan Pubabu," ujarnya.

Komnas perempuan juga merekomendasikan beberapa hal terkait kasus itu diantaranya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA turut serta dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Pubabu. Selain itu DPRD NTT memastikan penyelesaian konflik hutan adat Pubabu-Besipae diselesaikan secara partisipatoris dan komprehensif dengan mengacu pada hak konstitusional warga negara.

Selain itu bagi gubernur NTT Viktor B Laiskodat pihaknya merekomendasikan agar gubernur NTT harus menjamin rasa aman dari masyarakat desa Besipae, kemudian memastikan warga terdampak pembangunan instalasi ternak Besipae khususnya perempuan sebagai subyek hukum dilibatkan dalam seluruh proses, termasuk dalam berpendapat dan pengambilan keputusan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek-proyek pembangunan.

Disamping itu juga pemerintah harus memastikan warga yang mengungsi terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti air bersih, makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak, serta layanan Kesehatan, Pendidikan dan Informasi.

Sementara untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemulihan terhadap perempuan-perempuan di hutan Pubabu yang menjadi korban konflik.

Lalu pihak Kepolisian DaerahNusa Tenggara Timur juga diminta melakukan penyelidikan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak perempuan sebagaimana nampak dalam video yang beredar.

Sebelumnya gubernur NTT Viktor B Laiskodat sudah menyampaikan arahannya terhadap konflik lahan itu, beberapa arahan itu adalah pemerintah NTT sudah melibatkan masyarakat dalam program peternakan dan pemerintah. Bahkan pemerintah sendiri juga sudah memberikan lahan seluas 800 M2 untuk 37 KK di desa itu.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya

Beberapa desa seperti Linamnutu, Mio,Enonetan dan Polo yang wilayahnya masuk dalam areal 3.780 h2 milik pemerintah akan dilakukan pemecahan sertifikat untuk masyarakat yang berada pada desa itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI