Kepada para pengguna jalan, bila mendengar atau menjumpai pengawalan di jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal untuk lewat lebih dulu. Hal itu telah diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- Memberhentikan aru lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Demikian, Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengguna jalan dan warga negara yang baik, sangat disarankan untuk memahami dan mematuhi peraturan di atas karena memiliki tujuan yang sangat penting untuk kita semua.
Kontributor : Mutaya Saroh