Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 08:59 WIB
Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker
Ilustrasi omnibus law
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya. 

Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri. 

Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil. 

Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI