Suara.com - Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka -- dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.
Pada Kamis (15/10/2020), lalu, Mabes Polri mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers. Selain dikenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan mereka juga diborgol.
Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikecam banyak pihak karena seharusnya dalam konteks permasalahan mereka tidak perlu sampai seperti itu perlakuannya.
"Zaman penjajah Belanda, lawan politik seperti Bung Karno, H. Agus Salim, Bung Hatta dan lain-lain ditangkap bahkan diasingkan, tapi tidak diborgol layaknya bajingan tengik. Kalian tidak malukah jika perilaku kalian dinilai lebih parah dari penjajah terhadap anak intelektual dari bangsa ini?" kata Wakil Sekretaris Jenderal Tengku Zulkarnain, Sabtu (17/10/2020).
Tengku juga membandingkan perlakuan aparat terhadap tokoh penentang UU Cipta Kerja dengan ketika memperlakukan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta sejumlah tokoh penting dalam pusaran perkara korupsi Cessie Bank Bali.
"Saya mau nanya saja: apakah Djoko Tjandra dan dua oknum jendral Polisi serta satu oknum jaksa perempuan yang membacking si Tjandra kemarin diborgol kayak aktivis KAMI di bawah ini...? Monggo dijawab pak Kapolri," kata dia. Tengku mengunggah tautan gambar para aktivis dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut, mereka ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.
Jimly mengatakan sebagai pengayom warga, polisi seharusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. "Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah."
Dalam pernyataan Jimly di media sosial disertai tautan link berita berjudul: Inisiator KAMI Diborgol Saat Ikut Jumpa Pers, Gde Siriana: Ini Penghinaan Terhadap Demokrasi!
Baca Juga: Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat
"Sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208 persen. Bahkan di kota-kota besar sudah 300 persen. Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat," kata Jimly.