Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:32 WIB
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
Jumpa pers penangkapan tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menyebut aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menangkap pihak-pihak yang dicurigai melakukan provokasi terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Ade mengatakan aparat kepolisian memiliki bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut demo tolak UU Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

"Karena mungkin dia (aparat penegak hukum) punya penilaian percakapan-percakapan itu, apakah akan menjadikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar undang-undang, penilaian di situ kan ada di aparat penegak hukum," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Irfan menyebut tindakan penangkapan terhadap beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mencegah perbuatan tindak pidana.

Sehingga langkah yang diambil aparat adalah tindakan yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Saya selalu berpikir positif terhadap apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, aparat penegak hukum ini kan sebenarnya kan mereka juga ingin mencegah perbuatan pidana itu agar tidak terjadi, bisa jadi itu adalah sebagai pencegahan untuk tidak terjadinya perbuatan pidana, makanya diambil sebuah tindakan itu sah saja menurut saya," ucap dia.

Karena itu kata Irfan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.

"Aparat penegak hukum kalau memang dilihat adanya perbuatan terindikasi dengan perbuatan kriminal atau kejahatan atau tenaga hukum mempunyai kewenangan untuk itu," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap anggota dan petinggi KAMI Medan berawal atas adanya percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Baca Juga: Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Dalam grup tersebut mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus melakukan penghasutan untuk melakukan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI