Suara.com - Seorang wanita asal Amerika Serikat ditangkap karena diduga melakukan tindakan keji nan sadis terhadap seorang ibu hamil di Texas.
Menyadur Barrons, Jumat (16/10/2020), wanita bernama Taylor Parker (27) diduga telah membunuh ibu hamil bernama Reagan Simmons-Hancock.
Lebih parah, Parker juga mengeluarkan paksa janin dari rahim Simmons-Hancock tak lama setelah menghabisi nyawa korban.
Atas tindakannya, Taylor Parker terancam hukuman penjara dan denda sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,7 miliar.
Baca Juga: AS Cabut Larangan Masuk, Pentagon Bersiap Sambut Kedatangan Prabowo
Polisi berhasil menangkap Parker pada Jumat (16/10/2020). Sebelum dicocok, tersangka sempat memberikan informasi palsu kepada polisi.
Dia mengaku telah melahirkan di pinggir jalan, dan membawa jasad bayi tersebut kepada pihak polisi, sebagaimana dikatakan pihak berwenang di Oklahoma.
Parker sempat dilarikan ke rumah sakit karena pengakuannya. Namun dalam penyelidikan polisi, cerita tersangka hanyalah kebohongan belaka.
Tubuh korban, Reagan Simmons-Hancock, berhasil ditemukan di sebuah kota di negara bagian tetangga Texas. Hasil pemeriksaan menemukan bayi yang dikandungnya sudah terambil.
Tubuhnya ditemukan sekitar 15 mil (20 kilometer) dari tempat Parker dijemput polisi. Parker sekarang ditahan di Texas atas tuduhan pembunuhan dan penculikan.
Baca Juga: Kaget Idola Kena Covid-19, Orang yang Sembah Trump sebagai Dewa Meninggal
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2015 silam. Mantan asisten perawat, Dynel Lane (35) mencabut janin dari seorang ibu hamil.
Beruntung korban bernama Michelle Wilkins berhasil selamat, meskipun bayinya, yang diketahui ia beri nama Aurora, meninggal dunia.
Tersangka menggunakan modus dengan menjual baju hamil lewat situs online. Saat Wilkins datang ke rumah Lane di Longmont, langsung melakukan aksi brutalnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntun umum mengatakan bahwa Lane memukuli dan menikam Wilkins, memotong rahimnya dan mengeluarkan janinnya.
Atas perbuatannya, Lane dijatuhi hukuman 100 tahun penjara oleh hakim.