Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut menanggapi soal polemik draft UU Cipta Kerja yang terus berubah.
Kali ini yang menjadi sorotannya adalah ketika Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya hanya memeriksa secara acak naskah UU Cipta Kerja yang diterimanya.
"Saya hanya mengecek secara random. Saya tidak mungkin untuk mengecek satu per satu, karena saya tidak ikut dalam pembahasan, dalam panitia kerja, dalam tim perumus dan tim sinkronisasi," kata Azis ketika menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa, Rabu (14/10/2020).
Menanggapi artikel berita yang memuat pernyataan dari Azis Syamsuddin itu, Susi Pudjiastuti hanya memberikan emotikon menepuk jidat.
Baca Juga: Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?
Selain menyatakan bahwa draft UU Cipta Kerja diperiksa secara acak, Azis menjelaskan bahwa urusan membandingkan draft yang berbeda halaman bukan merupakan tugasnya.
"Kalau membandingkan kan itu bagian panja (panitia kerja) di badan legislasi. Kalau itu bagian dari kesekjenan bidang keahlian dan pengkajian. Kita hanya mengecek secara administrasi sesuai prosedur atau tidak," kata Azis.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa sebagai seorang Wakil Ketua DPR, ia harus mempercayai apa yang telah dilakukan oleh rekan-rekannya di Baleg dalam membahas UU Cipta Kerja.
"Saya harus percaya apa yang dilakukan teman-teman yang ada di Baleg, baik itu di tingkat rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ucapnya.
Najwa Shihab lantas mempertanyakan mengapa Azis bisa begitu percaya bahwa ada yang tidak berubah dari naskah UU Cipta Kerja. Azis menjawab bahwa ketiadaan perubahan itu telah dikonfirmasi oleh Baleg.
Baca Juga: Mahfud MD Buru-buru Ikut Mata Najwa: Nanti Kamu Wawancara Kursi Kosong lagi
"Kan saya tadi sampaikan di awal Mbak Najwa, saya sudah mendengar dan menanyakan ke Baleg, 'Anda yakin enggak ada berubah? Enggak ada pasal selundupan?'. 'Enggak ada ketua'," tukasnya.
Di lain kesempatan, Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/10/2020).
Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.
Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penulisan draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya.
Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.
"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.
Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.
"Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis.