Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:54 WIB
Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lain, yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarief di KPK. (Suara.com/Welly H),
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengkritik soal adanya penerimaan mobil dinas kepada pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang nilainya mencapai miliaran.

Dia menganggap Firli Dkk tak pantas meminta mobil dinas baru saat kondisi ekonomi warga Indonesia sedang terpuruk, imbas pandemi Covid-19.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat COVID-19," kata Laode saat dihubungi wartawan, Jumat (16/10/2020).

"Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," imbuhnya.

Baca Juga: Firli Cs Minta Mobil Dinas Rp 1 M, Pimpinan Lama 4 Tahun Cuma Naik Innova

Saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Laode mengaku tak pernah ada usulan untuk mengganti mobil dinas untuk pejabat struktural KPK.

"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas buat pimpinan dan pejabat struktural," ucap Laode.

Menurut Laode, meski dalam undang -undang KPK Baru nomor 19 tahun 2019 bahwa adanya pasal mengenai perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kata Laode, jangan sampai melunturkan semangat KPK yang telah dibangun dari awal berdiri mengenai independensi dan kesederhanan.

“Walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK seperti: independen dan sederhana tidak boleh ditinggalkan," kata dia. 

Miliaran

Baca Juga: Minta Mobil Dinas Capai Rp 1 M, Firli Bahuri Cs Pudarkan Kesederhanaan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui adanya anggaran mobil itu yang sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Ali menuturkan, belum mengetahui besaran anggaran belanja yang dikeluarkan DPR untuk mobil dinas para pejabat struktural di lingkungan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, anggaran mobil dinas untuk Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar.

Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dengan spesifikasi tenaga mobil berkapasitas atas 3.500 cc.

Sementara, untuk mobil jabatan lima Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. Sama dengan mobil jabatan untuk enam pejabat eselon I KPK.

Dewas Menolak

Namun terkait itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan menegaskan menolak pemberian mobil dinas tersebut. 

"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, kemarin. 

Dia mengaku fasilitas yang didapat sekarang sudah cukup menunjangnya bekerja sebagai pimpinan Dewas. 

"Kenapa, karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu begitu sikap kami," ungkap Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI