Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota sejak 12 Oktober lalu.
Rumah-rumah ibadah pun sudah diizinkan untuk menggelar ibadah meski dengan berbagai ketentuan.
Salah satunya seperti yang terjadi di kantor Aneis sendiri, Balai Kota DKI Jakarta. Masjid Fatahillah sekarang sudah kembali menggelar ibadah salat Jumat.
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sudah kembali mengoperasikan masjid Fatahilah sejak PSBB transisi dimulai. Saat PSBB ketat, masjid ini memang sempat ditutup.
Baca Juga: Guru Sambut Baik Wacana Anies Minta Pelajar Bedah UU Cipta Kerja
"Iya, sudah (menggelar kembali salat Jumat)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Budi mengatakan meski sudah mulai mengadakan salat Jumat, ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dijalankan. Misalnya dengan melakukan pemeriksaan suhu pada para jamaah hingga membatasi jaraknya.
"Protokol kesehatan dijalankan," jelasnya.
Di lokasi, memang sudah sejak lama garis pembatas dipasang di masjid Fatahilah. Tiap jemaat yang salat memiliki jarak sekitar 1 meter.
Karena pemberian jarak, jumlah shaf atau barisan menjadi lebih banyak. Jemaah harus salat dengan jarak yang lebih jauh dari masjid lebih dari biasanya.
Baca Juga: Tiga Tahun Menjabat, Anies Disebut Pamerkan Perselisihan dengan Pusat
Selain itu, masjid terlihat dipenuhi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan beberapa warga setempat serta karyawan lainnya. Mereka diperiksa suhunya sebelum memilih tempat salat.
Anies sebelumnya masih membatasi kegiatan di rumah ibadah setelah kembali memberlakukan PSBB transisi.
Dia mengatakan kegiatan di rumah ibadah masih harus dibatasi hingga 50 persen. Kendati demikian, hal ini merupakan pelonggaran dari PSBB ketat karena sebelumnya ia hanya mengizinkan rumah ibadah di pemukiman atau kompleks saja.
"Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam paparannya mengenai pengaturan PSBB transisi, Minggu (11/20/2020).
Anies meminta agar pembatasan kapasitas ini dipatuhi oleh pengelola tiap rumah ibadah. Pelaksanaannya juga harus disesuaikan dengan agama masing-masing tempat.
"Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing," katanya.