Baleg DPR: Cemooh dan Hinaan di WhatsApp Grup KAMI Hanya Protes Biasa

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Baleg DPR: Cemooh dan Hinaan di WhatsApp Grup KAMI Hanya Protes Biasa
Bareskrim Polri saat merilis kasus penangkapan tokoh dan anggota KAMI dalam kasus ujaran kebencian terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai ujaran dalam percakapan WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan soal DPR sarang maling dan setan sebagai bentuk protes yang biasa. Menurutnya pernyataan itu hanyalah cemooh dari masyarakat yang kecewa.

"Kami bekerja menjalankan amanah sesuai UU, artinya yang kami bekerja berdasarkan UU. Tentang cemoohan dan hinaan kami anggap sebagai bentuk protes yang biasa saja," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Kendati begitu, menurut Baidowi semua pihak harus menjunjung etika dan sopan satun dalam berinteraksi di media sosial. Sementara berkaitan dengan pernyataan dalam WAG KAMI Medan, Baidowi menyerahkan penanganan kepada kepolisian.

"Tetapi semuanya kembali kepada yang bersangkutan. Apakah itu pelanggaran? Saya kira itu ranahnya aparat hukum," ujar dia.

Baca Juga: Suasana Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Sebelumnya, menanggapi WAG KAMI Medan, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan dirinya telah terbiasa menghadapi pro dan kontra rakyat terkait wakilnya di parlemen. Hanya saja, kata Ace, seharusnya penyampaian kritik dilakukan secara sopan, bukan kekerasan.

"Kami menghormati siapapun pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan aspirasinya ke DPR dengan cara dialog dan beradab, bukan dengan cara kekerasan. DPR itu wakil rakyat, siapapun berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu dengan mekanisme yang telah diatur," tutur Ace dihubungi Suara.com, Jumat (16/10).

Sebut DPR Sarang Maling dan Setan

Bareskrim Polri mengungkap percakapan dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Percakapan tersebut menjadi dasar Polri menangkap dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Mereka berinisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri)

Baca Juga: Polri Sebut KAMI Medan Galang Dana Logistik Demo Lewat Grup WhatsApp

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG Medan KAMI," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Argo mengemukakan salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan. Selain itu, Khairi Amri juga disebut turut melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara dan Polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Dalam percakapan di dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kwmudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," beber Argo.

Menurut Argo, dari tangan tersangka Juliana pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bom molotov.

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo seraya menunjuk foto barang bukti bom motolov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI