Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi kembali mengkritisi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Teddy Gusnaidi menyebut Gatot Nurmantyo hanya mau menyelamatkan dirinya sendiri atas kasus yang menimpa sejumlah petinggi KAMI.
Pasalnya, Teddy Gusnaidi menilai Mantan Panglima TNI tersebut telah berseberangan dengan anak buahnya.
"Anak buah Gatot Nurmantyo diciduk karena perbuatan mereka yang didasari ketidaksukaan terhadap UU Cipta Kerja. Artinya Gatot Nurmantyo membuat dirinya berseberangan dengan anak buahnya," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Remuk Redam, Tangis Andi Arief Lihat Tokoh KAMI Diperlakukan Bak Teroris
"Gue benar lagi kan? Gatot Nurmantyo mau menyelamatkan diri sendiri?" imbuh Teddy Gusnaidi.
Lebih lanjut lagi, Teddy Gusnaidi menyoroti perubahan sikap Gatot Nurmantyo. Menurutnya, sikap Gatot Nurmantyo berubah drastis usai para petinggi KAMI ditangkap Polri.
Teddy Gusnaidi menilai Gatot Nurmantyo kini sepakat dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sikap Gatot Nurmantyo sebelum anak buahnya diciduk dan setelah diciduk berbeda 180 derajat. Gue bilang beberapa hari lalu bahwa Gatot pasti akan cari selamat dibandingkan menjadi laki-laki sejati. Eh gak perlu tunggu lama, Gatot Nurmantyo berbalik memuji UU Cipta Kerja," tegasnya.
Politisi PKPI ini pun menuturkan adanya dua opsi yang bisa dipilih oleh Gatot Nurmantyo saat ini.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Omnibus Law Mulia dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Pilihan Gatot Nurmantyo cuma dua, lepas tangan biarkan anak buahnya seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dipidana dengan alasan mereka oknum KAMI, atau mengakui bahwa tindakan anak buahnya atas arahan dirinya," tukas Teddy Gusnaidi.
Kendati begitu, Teddy Gusnaidi mengaku yakin bahwa Gatot Nurmantyo tidak punya nyali dan lepas tangan terhadap kasus yang menjerat para petinggi KAMI tersebut.
"Kalau gue yakin Gatot Nurmantyo akan lepas tangan. Sangat yakin," tandasnya keras.
Tiga Tokoh KAMI Jadi Tersangka
Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.
Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok.
Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa (13/10/2020).
Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki."