"Pria ini adalah suamiku. Kami belum bercerai atau berpisah," kata Caroline.
Media lokal melaporkan insiden in telah dilaporkan ke polisi setempat, sementara pihak keluarga memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Menurut PBB, Zambia memiliki dua hukum pernikahan yang berbeda, berdasarkan adat dan undnag-undang modern.
Kedua sumber hukum ini tidak memperbolehkan praktik poligami. Siapa pun yang mencoba menikah di bawah hukum undang-undang ketika sudah memiliki suami atau istri sah, dapat dituntut.
Jika didakwa dan dihukum karena bigami, Muyunda bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara di bawah hukum Zambia.
Disebutkan, mempelai perempuan baru telah mengetahui bahwa Muyunda sudah memiliki istri. Tapi hal ini tak membuatnya ragu untuk tetap membiayai acara dan melangsungkan pernikahan.