Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Dibuat Cepat dengan Gagap

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Dibuat Cepat dengan Gagap
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pembahasan hingga pengesahan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan secara terburu-buru. Karena memuat banyak undang-undang yang disederhanakan dengan metode baru, DPR RI pun dianggapnya gagap dalam mengerjakannya.

Bivitri menjelaskan omnibus law UU Ciptaker itu memuat 79 UU yang disederhanakan menjadi setebal 812 halaman. Kalau melihat banyaknya UU yang tertampung di dalamnya, secara logika pembahasannya pun seharusnya berlangsung lama.

"Kalau pembuat UUnya etik harusnya waktu yang dibutukan lama karena Omnibus kalau pembuatnya UU-nya etik dia butuh waktu yang cukup dong," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pads Jumat (16/10/2020).

Waktu yang cukup lama ideal dibutuhkan bagi pembahasan sebuah Omnibus Law. Hal tersebut lantaran banyaknya pemangku kepentingan yang nasibnya akan bergantung pada uu tersebut.

Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker

Bukan hanya buruh, tetapi juga masyarakat adat, perempuan, kelompok disabilitas, hingga penduduk pesisir pun harus ikut dilibatkan dalam pembahasan UU Ciptaker.

Selain pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, DPR dan pemerintah pun dianggap gagap dalam mengurusi UU Ciptaker. Sebab, metode Omnibus Law sendiri masih terbilang barang baru di Indonesia.

"Karena baru jadi ada kegagapan juga untuk menyusun, untuk membahas dan juga untuk menyikapi model omnibus ini," ujarnya.

Bivitri mencontohkan ketika omnibus law UU Ciptaker pertama kali masuk di meja DPR. Mereka bingung lantaran banyaknya bidang yang harus dibahas dalam UU tersebut sampai akhirnya diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

"Jadi ada kebingungan itu, jadi tidak seharusnya dilakukan terburu-buru. Harusnya lebih kalau mau etik ya, tapi ini semua diburu2 bahkan di dalam situasi pandemi seperti sekarang."

Baca Juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Bikin Geger Berhari-hari Akhirnya Sampai Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI