Telak! Istana Skakmat Marissa Haque Bilang UU Ciptaker Murtadkan Muslim

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:53 WIB
Telak! Istana Skakmat Marissa Haque Bilang UU Ciptaker Murtadkan Muslim
Marissa Haque saat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (11/10/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin angkat bicara terkait pernyataan aktris senior Marissa Haque yang menyebutkan jika UU Cipta Kerja bisa membuat umat muslim menjadi murtad atau berpindah keyakinan.

Terkait hal itu, Ruhaini menganggap tulisan yang diunggah Marissa yang menyebut sebanyak 87 persen umat berpotensi dimurtadkan lewat UU Cipta Kerja sangat berlebihan.

"Bagi saya sih itu berlebihan ya, kalau sampai 87 persen penduduk Indonesia itu (dimurtadkan). Tidak mungkin terjadi seperti itu," kata Ruhaini kepada Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Terkait tuduhan pemurtadan lewat UU Cipta Kerja karena buruh diberi waktu ishoma minim sekali, yaitu setengah jam, Ruhaini menegaskan bahwa tidak diatur secara rinci sebab masalah tersebut sudah menjadi pengetahuan umum sebagai hak konstitusi seluruh warga negara.

Ia menegaskan hak beribadah dijamin secara konstitusi.

"Bahwa Hak beribadah itu dijamin secara konstitusi dan telah berjalan dengan baik di seluruh tempat kerja. Pasti Serikat pekerja tidak akan tinggal diam dan bereaksi keras jika terjadi pelanggaran hak beribadah itu," katanya. 

Marissa Haque sempat menuliskan pandangannya di akun Instagram pribadinya, tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin, (5/10/2020) lalu. Bahkan, menurutnya, ada sebanyak 87 persen umat Islam di Indonesia berpeluang dimurtadkan lewat UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, UU Ciptaker juga dianggap bakal menghilangkan peran MUI sebagai lembaga pemberi lebel halal.

Terkait hal itu, Ruhaini menuturkan proses sertifikasi halal di UU Cipta Kerja justru akan membuat masyarakat lebih mantap keislamannya.

"Undang Undang (Cipta Kerja) itu justru membuat umat Islam itu menjadi lebih Islami karena proses proses sertifikasi halal itu juga dimudahkan oleh pemerintah. Jadi untuk UMKM dan usaha kecil dan menengah itu proses sertifikasi halal nya itu tidak dipungut biaya," kata Ruhaini.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Pergerakan Demo Tolak UU Cipta Dipantau Banyak Intelijen

Dia menegaskan bahwa otoritas pemberian fatwa untuk produk halal tetap dilakukan MUI. Sementara proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI