Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko batal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Jumat (16/10/2020) hari. Pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Soenarko berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa pihaknya pun telah menjelaskan alasan tersebut kepada penyidik.
"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Firman mengemukakan bahwa rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Soenarko pada Senin (19/10/2020) mendatang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaaan nanti.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," katanya.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko. Eks Danjen Kopassus itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko awalnya dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB hari ini.
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim Besok
Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.