Dalih Sakit, Eks Danjen Kopassus Soenarko Tak Penuhi Panggilan Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Dalih Sakit, Eks Danjen Kopassus Soenarko Tak Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko sambangi kantor BPN Prabowo - Sandiaga. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko batal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Jumat (16/10/2020) hari. Pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Soenarko berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa pihaknya pun telah menjelaskan alasan tersebut kepada penyidik.

"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Firman mengemukakan bahwa rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Soenarko pada Senin (19/10/2020) mendatang.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim Besok

Dia memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaaan nanti.

"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," katanya.

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko. Eks Danjen Kopassus itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko awalnya dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB hari ini.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.

Ditangguhkan

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.

Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.

Ketika itu, penangguhan penahanan terhadap Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedy Prasetyo ketika itu mengatakan bahwa Soenarko masih berstatus sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan juga akan tetap berlanjut.

"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI