Kemensos Berupaya Cegah Segala Bentuk Aksi Kekerasan di Tengah Masyarakat

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:38 WIB
Kemensos Berupaya Cegah Segala Bentuk Aksi Kekerasan di Tengah Masyarakat
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) turut serta dalam upaya mencegah segala bentuk aksi kekerasan di tengah masyarakat.

“Memang sudah ada lembaga kepolisian, tetapi kita dapat bekerja sama lebih erat agar bisa mencegah kekerasan-kekerasan ataupun penyiksaan di sekeliling kita. Kami sangat menyambut baik kerja sama yang bisa dilakukan,” katanya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ia mengambil contoh berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir, kasus kekerasan pada anak meningkat tajam, terutama anak yang berhadapan dengan hukum. Tercatat 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli dan 5.364 kasus pada Agustus, yang direspons oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Kasus yang juga cukup tinggi penambahannya, anak korban kejahatan seksual, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspons Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli, dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian

Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli, dan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.

“Langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” katanya.

Pernyataan Ari, sapaan akrabnya, disampaikan untuk menekankan kembali substansi dalam audiensi secara virtual bersama Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (14/10/2020).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Dalam audiensi, peserta membahas urgensi segera ratifikasi OPCAT menjadi skala prioritas. Peserta membahas kendala yang sering dialami.

Baca Juga: Tahun Ini, Kemensos Bantu 23.700 Penyandang Disabilitas lewat Program ASPDB

Di tingkat konstitusional, Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa diratifikasi di DPR sebagai usulan pemerintah.

"Begitu juga usulan adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh balai sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," katanya.

Di tingkat teknis, langkah yang mungkin akan dilakukan Kemensos, antara lain kajian di balai/panti tentang dugaan terjadinya penyiksaan dalam pelayanan dengan bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kemensos, Badan Aplikasi Lembaga Kesehatan Sosial (Balaks), serta berbagai lembaga terkait lainnya.

"Bekerja sama dengan Pusbangprof dan Balaks untuk membuat akreditasi. Jika tidak memenuhi persyaratan akreditasi karena ditemukan pelanggaran HAM, maka Kemensos bisa merekomendasikan pencabutan ijin operasional panti," katanya.

Mensos menyambut baik rencana pelatihan para petugas di lingkungan balai maupun panti masyarakat. Ia mengatakan, pelatihan dapat dilakukan secara virtual dengan dukungan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI