Hal itu memungkinkannya untuk bergeas seraya membatalkan pernikahan 'ilegal' yang berlangsung di Chainda, kata surat kabar lokal.
Atas tindakannya, Muyunda telah ditangkap polisi dan dituduh melakukan bigami--tindakan melangsungkan perkawinan meski masih berumah tangga secara sah.
Dia terancam menghadapi hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah. Calon mempelai wanita juga terancam bui.
Surat kabar lokal melaporkan bahwa permpuan yang akan dinikahi Muyunda mengetahui bahwa calon suaminya itu masih memiliki istri yang sah.