Suara.com - DPR disebut sebagai sarang maling dan setan. Ujaran itu merupakan hasil percakapan WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan yang dibongkar polisi terkait penanggapan petinggi KAMI.
Menanggapi penyebutan sarang maling dan setan, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, dirinya telah terbisa menghadapi pro dan kontra rakyat terkait wakilnya di parlemen. Hanya saja, kata Ace, seharusnya penyampaian kritik dilakukan dengan adab, bukan kekerasan.
"Kami menghormati siapapun pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan aspirasinya ke DPR dengan cara dialog dan beradab. Bukan dengan cara kekerasan. DPR itu wakil rakyat. Siapapun berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu dengan mekanisme yang telah diatur," tutur Ace saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Ace juga mengkritisi soal adanya provokasi untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan terhadap gedung wakil rakyat.
Ia berujar tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum sehingga harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami percaya bahwa kepolisian bertindak profesional dalam membuktikan pihak-pihak yang ingin membuat kerusuhan dan melalukan tindakan anarkis," ujar Ace.
Bareskrim Polri mengungkap percakapan dalam WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan. Percakapan tersebut menjadi dasar Polri menangkap dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Mereka berinisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri)
"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah
Argo mengemukakan salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan.