Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Prosedurnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:19 WIB
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Prosedurnya
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E, Ilyas Lubis melayani langsung peserta BPJSTK di Kantor Cabang Pontianak dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Rabu (4/9/2019). (Suara.com/M. Reza Sulaiman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui sebelum pemohon mengajukan permohonan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat-syarat ini sebaiknya dipersiapkan oleh pemohon demi kelancaran proses klaim dana tersebut.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri merupakan media pengajuan klaim JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan tertentu. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, atau peserta mengundurkan diri, atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain ketentuan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengklaim dana JHT mereka. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan beserta prosedurnya.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Cek Resi JNE, Melacak Paket JNE Mudah dan Praktis

Sebelum mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan Berhenti Kerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  4. Formulir Pengajuan JHT
  5. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta)

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

Di masa pandemi Covid-19, Anda dapat memanfaatkan layanan online BPJS Ketenagakerjaan, yakni Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pendaftaran layanan ini bisa dilakukan melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut alur pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Lapak Asik:

  1. Buka laman Lapak Asik melalui tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, data tambahan, dan sebab klaim.
  3. Scan atau pindai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang formatnya dapat Anda unduh di laman tersebut.
  4. Unggah seluruh dokumen tersebut sesuai dengan kolom yang disediakan di laman Lapak Asik.
  5. Setelah selesai mengisi data dan mengunggah dokumen, akan muncul tampilan preview data dan dokumen Anda. Periksa kembali setiap informasi diri Anda dan jika sudah yakin klik ‘Simpan’.
  6. Informasi selanjutnya akan diberikan melalui email yang Anda daftarkan. Anda kemudian akan dihubungi melalui panggilan video oleh pegawai BPJS untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai. Anda juga bisa memantau proses pengajuan klaim JHT melalui fitur Tracking di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Jika terdapat kendala atau masalah saat akan mengajukan permohonan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Cara Cek Ban Mobil Jelang Musim Hujan

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI